Pemkab Sampang Keluarkan Surat Edaran Persyaratan Pengajuan Pupuk Bersubsidi 2025

Daerah, Kabar Terbaru111 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Persyaratan Pengajuan Pupuk Bersubsidi. SE Nomor: 1284 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pengajuan Pupuk Bersubsidi tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan pada 4 Oktober 2024.

Dalam SE tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pupuk bersubsidi di Aula Bappeda Litbang tanggal 12 September 2024 yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah bersama OPD terkait, para Camat se-Kabupaten Sampang dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan se-Kabupaten Sampang.

Tujuan dari SE itu dalam rangka penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Sampang Tahun 2025 bersama ini kami sampaikan hal-hal prinsip untuk ditindaklanjuti sebagai berikut:

1. Camat bersama Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (Korluh) Kecamatan melaksanakan sosialisasi Pupuk Bersubsidi kepada Kepala Desa/Lurah dan Ketua Kelompok Tani di wilayah masing-masing,

2. Kepala Desa/Lurah bersama Penyuluh Pertanian Lapangan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (PPL WKPP) melaksanakan sosialisasi kepada petani melalui kelompok tani di wilayah masing-masing,

3. Ketua Kelompok Tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi didampingi dan diverifikasi oleh PPL WKPP diketahui Kepala Desa/Lurah.

4. Persyaratan pengajuan Pupuk Bersubsidi sebagai berikut:
a. Bukti Kepemilikan Lahan (Sertifikat/SPPT/Bukti-bukti lain yang sah).
b. Fotokopi e-KTP/Surat Keterangan dari Dispenduk Capil.
c. Fotokopi KK yang sesuai dengan Dispenduk Capil
d. Surat Pernyataan yang ditandatangani Kades/Lurah (Jika terjadi ketidak sesuaian dengan bukti kepemilikan lahan) – terlampir.

5. Apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada point 4. maka petani yang bersangkutan tidak berhak diusulkan untuk mendapatkan Pupuk Bersubsidi;

6. Masing-masing PPL melakukan input Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan eRDKK serta dilakukan persetujuan secara berjenjang dari Koordinator PPL, Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Kepala Dinas.

Demikian Surat Edaran ini untuk dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *