Pemkab Sampang Nyatakan Perbup Alun-alun Trunojoyo Perlu Direvisi

Daerah129 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang menyatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Alun Alun Trunojoyo saat ini sudah finalisasi dan hanya menunggu tanda tangan Bupati Sampang untuk dapat diberlakukan.

Pasalnya, Perbup tersebut merupakan kelanjutan daripada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sampang Tahun 2019 – 2039.

Kabag Hukum Sekda Sampang Nasrul Hidayat mengatakan, bahwa untuk pembahasan Perbup terkait Perda nomor 4 tahun 2020, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat Dan Permukiman (DLH Perkim) sudah selesai membahas, dan Rabu (08/11/2023) hanya finalisasinya.

Nasrul menjelaskan, pasca finalisasi Perbup tersebut masih ada yang harus direvisi. Namun yang direvisi tidak terlalu banyak, sehingga saat ini sudah di print ulang dan tinggal menyerahkan ke DLH Perkim.

Dia menambahkan, bahwa untuk jumlah bab dalam Perbup Alun-alun Trunojoyo, itu kurang lebih ada sekitar 12 bab. “Sudah selesai finalisasi pembahasan nya. Ini tinggal print dan saya paraf, nanti dibawa DLH Perkim ke bapak bupati, sudah selesai,” terangnya, Senin (13/11/2023).

Sementara untuk penerapan Perbup tersebut, pihaknya mengklaim bahwa dalam Minggu ini sudah bisa diterapkan. Alasannya, karena hanya tinggal tanda tangan Bupati Sampang.

“Sebentar lagi selesai, insyaallah Minggu depan. Kalau ke Bapak Bupati mau dibawa sendiri sama pak kadisnya. Saat ini belum ada nomornya dari Kabag Hukum. Nanti setelah dari Bapak Bupati, kan di kasih nomor di undangannya,” pungkasnya.