Perbup Alun Alun Trunojoyo Tunggu Teken Bupati Sampang

Daerah134 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang ungkap Peraturan Bupati (Perbup) Alun-alun Trunojoyo saat ini finish. Pembuatan Perbup tersebut guna menata penggunaan, pemanfaatan, keamanan dan nilai ekonomis. Sebab hingga saat ini belum ada regulasinya.

Sekretaris DLH Perkim Sampang Imam Irawan mengatakan, bahwa Perbup tentang pengelolaan Alun-alun Trunojoyo itu saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan dari kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang (Bupati).

“Finalisasi ini kita sudah mendapatkan nomor, tinggal kita minta tanda tangan bapak bupati untuk bisa diberlakukan,” jelasnya, Jumat 10/11/2023.

Menurut Irawan, tujuan Perbup Alun-alun Trunojoyo itu dibuat untuk mengatur pengelolaan, baik dari segi penggunaan dan yang lain. Dan di dalam Perbup tersebut sudah diatur Pasal-pasalnya secara detail. Namun penggunaan harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Karena kami ingin dengan adanya Perbup ini Alun-alun itu dapat tertata. Baik itu dari segi penggunaan, pemanfaatan, dan keamanan serta nilai ekonomisnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk jumlah pasal dalam Perbup tersebut terdiri dari 12 bab mulai dari peta parkir, larangan, tanggung jawab, masalah perizinan penggunaan, dan pemanfaatan.

“Iya kan Perbup ada sekian pasal. Bab itu kan penegasan terhadap inti dari isinya itu. Pasal-pasalnya pengaturan secara teknis. Jadi perbup ini kan fungsinya sebagai pelaksanaan teknis di lapangan seperti apa, dengan berdasarkan aturan yang ada di atasnya,” pungkasnya.