Perda Jaringan Utilitas Baru Diproyeksikan Mampu Dongkrak PAD DKI Jakarta

Daerah39 Dilihat

Jakarta II SuaraIstana.com

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara maraton melanjutkan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Perda terbaru nanti diyakini mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari kebijakan yang dituangkan.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan, peningkatan PAD akan muncul karena kedepannya para pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) akan dikenakan biaya sewa per tahun. Kewajiban itu, akan dituangkan dalam pasal khusus yang sebelumnya belum diatur.

“Kalau regulasi sebelumnya (retribusi) hanya saat izin diawal. Saat ini kita susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya, sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi saling mengisi. Kita bisa mengestimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/2).

Meskipun besaran tarif layanan pertahun tidak diatur dalam Perda melainkan melalui peraturan gubernur (Pergub), namun Dwi Rio mengimbau agar Perda tetap mengatur batas atas dan bawah tarif yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi serta kuantitas besaran pemeliharaan sebagai patokan agar para operator tetap mendapat harga yang terjangkau.

“Paling tidak harus kita bahas. Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti Pemerintah Daerah menyusun Pergub (Peraturan Gubernur),” ucapnya.

Sementara anggota Bapemperda Yusuf mengimbau, Pemprov DKI juga harus memaksimalkan pelayanan, perawatan dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam SJUT, dengan harapan pengguna layanan operator terjamin kenyamanannya.

“Pemprov harus memaksimalkan itu, jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan tapi pada saat ada kabel terputus, yang dirugikan justru masyarakat, karena masyarakat yang menggunakan jaringan tersebut,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, peraturan retribusi per tahun memang baru akan diterapkan dalam revisi Perda Jaringan Utilitas di Pasal 4 poin D, dimana sebelumnya operator hanya dikenakan retribusi saat awal pemasangan alat saja.

“Jadi sekarang retribusi ditetapkan sebelum pelayanan perizinan. Itu hanya sekali seumur hidup. Setelah selesai, saat mereka mau memanfaatkan jaringan, baru ditetapkan izin pemanfaatan yang selanjutnya dibayarkan setiap tahun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU