Pj Bupati Bangkalan Tempeli Peringatan Rumah Makan Tak Taat Pajak

Bangkalan II Suaraistana.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melakukan pemasangan banner peringatan di beberapa rumah makan dan restoran yang belum menyetor Pajak Daerah, Rabu (18/10/2023).

Pemasangan banner dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie. Pemasangan banner dilakukan di rumah makan Bebek Rizky, Sinjay, Amboina, dan rumah makan Long Geledak.

Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengatakan, Pemkab Bangkalan terus berupaya memaksimalkan kembali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya bersumber dari retribusi dan pajak rumah makan.

“Kita sudah memanggil para pengusaha rumah makan dan melakukan pendekatan persuasif. Ini merupakan peringatan keras bagi rumah makan yang tidak taat bayar pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus rumah makan nunggak pajak daerah itu berawal saat rapat hearing yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangkalan bersama salah seorang pengusaha rumah makan.

Ia juga memerintahkan untuk memasang banner bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen” di 46 rumah makan lainnya.

Dalam kegiatan pemasangan banner tersebut Arief didampingi Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD, Fatkhurrahman serta Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *