Polres Sampang Musnahkan Barang Haram Sabu dan Miras

Sampang II Suaraistana.com – Polres Sampang, Polda Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan saat Operasi Pekat Semeru dengan cara di bakar dan dilindas gunakan wales di halaman Kantor Mapolres setempat, Rabu (03/4/2024) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya, terdiri dari barang haram Narkotika jenis sabu-sabu, Alkohol Minuman Keras (Miras) dan ratusan knalpot brong.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilakukan selama 14 hari mulai 16-30 Maret 2024.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan. Yakni, Sabu sebanyak 5 poket dengan total berat 0,84 gram, Miras 203 botol, dan Knalpot brong 150 unit.

“BB berupa narkotika jenis sabu sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampang,” terangnya.

Menurutnya, ratusan botol miras diamankan dari pedagang di wilayah Kecamatan Sampang, terutama di kawasan Terminal Trunojoyo Sampang. “Barang bukti yang diamankan itu hasil operasi pekat Semeru 2023,” pungkas ucap AKBP Siswantoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *