Puluhan Kades di Sampang Dapat SK Perpanjangan Jabatan, Pj Bupati Harap Tingkatkan Kinerja

Sampang II Suaraistana.com – Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten mendapatkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan periode 2020 hingga 16 Januari 2028.

Perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

“Kami mengharapkan kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan ini dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa,” kata Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto di sela-sela Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, di Pendopo Trunojoyo Sampang, Jumat (28/6/2024) siang.

Kepala Desa yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan tersebut lanjut Rudi menuturkan, harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan menyukseskan program untuk membangun desa.

“Kepala desa bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa, sehingga masyarakat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya,” terangnya.

Pj Bupati berharap kepala desa bisa meningkatkan kinerja dan dedikasinya, terutama dalam dunia pendidikan dan kesehatan tolong diperhatikan.

“Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa supaya menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,”

Rudi menambahkan, jelang Pilkada 2024 ini meminta Kepala Desa juga mengawal Pilkada dan bekerjasama dengan PPS agar Pilkada Sampang berjalan aman lancar seperti Pemilu kemarin.

Sementara kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Yakni,

1. Kepala Desa Gunung Rancak (Mohammad Juhar)
2. Kepala Desa Ketapang Daya (Moch Wijdan)
3. Kepala Desa Ketapang Timur (Mat Taryo)
4. Kepala Desa Bunten Barat (H. A. Syukaryadi)
5. Kepala Desa Bunten Timur (Sulaimah)
6. Kepala Desa Karang Anyar (Sabra’i)
7. Kepala Desa Paopale Daya (Matliyah)
8. Kepala Desa Bira Barat (Kurahman)
9. Kepala Desa Pangarengan (Mochammad Aksan)

10. Kepala Desa Apa’an (Hj. Buadah)
11. Kepala Desa Patarongan (Sukri)
12. Kepala Desa Bringin Nonggal (Abdul Rouf Effendi)
13. Kepala Desa Jeruk Porot (Abdus Syukur)
14. Kepala Desa Dulang (Ainul Yaqin)
15. Kepala Desa Aengsareh (Mairi)
16. Kepala Desa Panggung (Subaidi)
17. Kepala Desa Taman Sareh (Muzamil)
18. Kepala Desa Taddan (Siti Romlah)
19. Kepala Desa Banjar Talela (Holid)

20. Kepala Desa Tambaan (Sulaiman)
21. Kelala Desa Batukarang (Siti Wahyuni)
22. Kepala Desa Rapa Laok (Mat Siri)
23 Kepala Desa Astapah (Moh Shohib)
24 Kepala Desa Daleman (Hj Nur Hasanah)
25. Kepala Desa Plakaran (Nur Hasan)
26. Kepala Desa Bencelok Suryanto
27. Kepala Desa Karang Anyar (Safi)
28. Kepala Desa Tambelangan (Mohammad Faisol)

29 Kepala Desa Terosan (Slamet Riyadi)
30. Kepala Desa Tapa’an (Abdul Wahed)
31. Kepala Desa Montor (Abdur Rohim)
32. Kepala Desa Blu’uran (Mohammad Faruk)
33. Kepala Desa Tlambah (Mohammad Cholil)
34. Kepala Desa Bulmatet (Mahrudi)
35. Kepala Desa Tamberu Daya
36. Kepala Desa Bundah (Matridi)
37. Kepala Desa Labuhan (Jawahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *