Status ASN Mantan Pj Kades Ragung Usai Divonis 9 Bulan Penjara

Daerah319 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa Irham Nurdayanto selaku Kabid Bina Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang sekaligus mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ragung, Kamis (26/9/2024).

Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Sampang mengadili terdakwa Irham Nurdayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap H. Abdullah Hidayat atau yang lebih dikenal Haji Ab.

Menanggapi putusan tersebut, Pemkab Sampang melalui Kepala BKPSDM setempat, Arif Lukman Hidayat menyampaikan, jika nanti tidak ada banding dan keputusan Pengadilan berlaku. Maka, yang bersangkutan yakni, Irham Nurdayanto diberhentikan dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji nya nol (0).

Apabila nanti telah menjalani masa hukuman maka yang bersangkutan akan diangkat kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 dan Perubahannya PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Selain itu, diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN,” pungkas ungkap singkat Arif Lukman Hidayat, Jumat (27/9/2024).

Dalam berita sebelumnya, setelah Majelis Hakim membacakan putusan dan mempersilahkan Irham untuk berkonsultasi dengan pengacara guna terkait langkah selanjutnya. Melalui kuasa hukumnya Irham menyatakan masih pikir-pikir.

“Masih pikir-pikir yang mulai,” jawab R Agus Sunyoto selaku kuasa hukum Irham Nurdayanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *