Kemenag Bekali Auditor Audit Syariah Pengelolaan Zakat

Nasional80 Dilihat

Jakarta II Suaraistana.com – Jelang pelaksanaan pengawasan pengelolaan zakat pada 10 BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Wilayah III gelar FGD secara daring. Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Aziz menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan perangkat standar pelaksanaan Audit Syariah pada pengelola zakat.

“Audit Syariah tahun 2024 akan dijadikan penilaian dalam program audit kepatuhan untuk mempertahankan IACM (Internal Audit Capability Model) level 3 Itjen Kemenag dan menuju level 4. Oleh karena itu, perangkat Audit Syariah yang dimiliki perlu ditambah untuk melengkapi bukti penilaian tersebut,” tutur Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Azis pada pembukaan FGD secara daring, di Jakarta, Jumat (8/6/2024).

Dikatakan Aceng, Auditor Syariah harus memberikan jaminan bahwa pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sesuai dengan tujuan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yaitu untuk mensejahterakan masyarakat dan sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

“Auditor Syariah harus menjalankan seluruh standar audit mulai dari perencanaan hingga pelaporan, untuk membuktikan bahwa Audit Syariah dapat berkontribusi dalam meningkatkan level IACM Itjen menjadi level 4,” lanjutnya.

Aceng menekankan para auditor syariah mendapatkan pemahaman dan bekal yang cukup untuk melaksanakan pengawasan dan audit syariah secara efektif dan efisien, sehingga pengelolaan zakat di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi Masyarakat.

Para auditor syariah dalam diskusi ini juga memberikan masukan agar pedoman pelaksanaan Audit Syariah pada pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya perlu mengakomodir rencana pelaksanaan audit syariah secara elektronik atau E-Audit Syariah.