Diduga Korupsi BLT-DD, Mantan Kades di Sampang Ditahan

Pemerintahan63 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang kota, inisial AM ditahan Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (11/9/2023) kemarin.

AM tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono, melalui Kasi Intel Ach Wahyudi, mengatakan bahwa tersangka AM ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam penyaluran BLT DD di Desa Baruh.

“Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggungjawab dalam penyaluran BLT DD tahun 2021. Tersangka AM merugikan negara sebesar Rp 359.500.000.,” ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya sambung Achmad Wahyudi, menuturkan bahwa tersangka AM telah diperiksa dua kali sebagai saksi dan sempat mangkir satu kali dari panggilan penyidik.

“Akhirnya kemarin gelar perkara AM ditetapkan tersangka,” tutur Wahyudi.

Lebih jauh Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kades AM ini dimulai pada tahun 2022, sebanyak 100 orang lebih yang dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Di antaranya penerima bantuan dan pihak-pihak terkait hingga ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait peristiwa tersebut.

“Tersangka AM dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Untuk proses penyidikan, tambah Achmad Wahyudi, saat ini AM dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari mulai 11 hingga 30 September 2023. 

“Penahanan AM ini untuk pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kasub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima seorang tahanan mantan Kades Baruh inisial AM dari Kejaksaan Negeri Sampang.

“Ya benar, pada sekira pukul 16.30 Wib kami pihak Rutan Kelas II B Sampang telah menerima titipan tahanan inisial AM dari Kejaksaan selama 20 hari terhitung mulai 11 hingga 30 September 2023,” ungkap Singkat pria yang akrab disapa Piun itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *