Diduga Langgar Disiplin, Camat Sampang Dibebastugaskan

Pemerintahan570 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Penjabat Bupati Sampang Rudi Arifiyanto membebastugaskan Moh Hanafi sementara waktu dari jabatannya sebagai Camat Sampang, menyusul adanya dugaan pelanggan disiplin.

“Sesuai Surat Keputusan (SK) PJ Bupati Sampang, disebutkan pembebasan tugas sementara waktu Moh Hanafi sebagai Camat Sampang itu berlaku sejak 2 September 2024 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat, Selasa (03/9/2024).

Arif Lukman Hidayat mengungkapkan, Moh Hanafi, diduga melanggar ketentuan pada Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. “Maka perlu pembebasan tugas sementara waktu,” jelas ungkap pria yang akrab disapa Yoyok tersebut.

Meskipun dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Sampang, tambah Yoyok mengatakan, Moh Hanafi harus absen masuk kantor dan hak-hak kepegawaiannya masih tetap diterima.

“Sementara tugas keseharian sebagai Camat Sampang itu, Penjabat Bupati Sampang sudah menunjuk Sekretaris Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Tri Jayadi SP sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Sampang,” imbuh ungkap Yoyok kepada Suaraistana.com.