Inilah Besaran Siltap Perangkat Desa di Sampang Tahun 2024

Pemerintahan405 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa yakni, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Kaur serta Kepala Dusun tahun 2024 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Penggerak Swadaya Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Moh. Rudy Susanto, mengatakan bahwa untuk Siltap perangkat desa tahun 2024 tetap menyesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Untuk besaran Siltap Perangkat Desa sesuai dengan PP tersebut tiap bulan. Yakni, Kepala Desa (Kades) Rp. 2.426.640, Sekdes Rp. 2.224.500. Sedangkan Bendahara, Kaur hingga Kepala Dusun (Kadus) sebesar Rp. 2.020.200.,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).

Siltap Perangkat Desa ini sambung Rudi mengatakan, dialokasikan dari APBD Sampang lewat program Alokasi Dana Desa (ADD).

“Tidak hanya Siltap Perangkat Desa, namun honor Badan Permusyawartan Desa (BPD) juga dianggarkan dari ADD. Sementara, pagu ADD Tahun 2024 ini Rp 88.016.686.000,” pungkasnya.