Pemdes Sawah Tengah Sampang Gelar Musyawarah Susun RKPDes 2024

Pemerintahan789 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Pemerintah Desa (Pemdes) Sawah Tengah, Kecamatan Robatal bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musyawarah untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024.

Turut hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Desa setempat pada Senin (17/7/2023) kemarin itu, Camat Robatal H. Samsuri, Penjabat Kepala Desa Sawah Tengah Moh. Rido’, Ketua BPD, Pendamping Desa, Sekdes Desa Junaidi, Perangkat Desa dari tingkat Dusun dan sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang ada di Desa.

Ketua BPD Sawah Tengah, Moh. Asrori, mengatakan bahwa tujuan dari mengundang Camat dan sejumlah Tokoh Desa, Pendamping serta Perangkat Desa, agar sama-sama mengetahui Musyawarah penyusunan RKPDes tahun 2024 telah dilaksanakan dan banyak usulan yang diajukan yang selanjutnya akan ditetapkan.

“Usulan yang masuk dari tiga Dusun yakni, Klobur, Dagian dan Banrokem ke RKPDes tahun anggaran 2024 tersebut di antaranya, terdapat kegiatan pembangunan,” ujarnya.

Jika kegiatan pembangunan itu anggarannya mencukupi atau terakomodir, kata Moh. Asrori maka pembangunannya akan dilaksanakan sesuai rencana.

“Jika tidak, maka akan diusulkan ke Musrenbangdes atau kecamatan yang akan dianggarkan dari APBD Kabupaten Sampang,” ujarnya.

Sementara, Penjabat Kepala Desa Sawah Tengah Moh. Rido’, menuturkan bahwa Musdes RKPDes ini salah satu kewajiban yang harus di laksanakan oleh desa kenapa di sebut wajib karena ada aturan di mana aturannya Undang-undang desa PP Nomor 47 Tahun 2015.

“Ya, semoga usulan untuk kegiatan pembangunan di tahun 2024 dapat terealisasi dan bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya.

Camat Robatal H. Samsuri, mengucap syukur Alhamdulillah, pelaksanaan Musdes penyusunan RKPDes di Desa Sawah Tengah berjalan dengan lancar, tertib dan proses pelaksanaannya pun telah sesuai regulasi.

Dasar dari pelaksanaan itu Musdes dan RKPDes ini sesuai dengan aturan Permendagri 114 Pedoman Pembangunan desa disini yang jadi penyelenggaranya adalah BPD dan pada pasal 31 ayat 4 di sebutkan bahwa BPD menyelenggarakan Musdes ini pada bulan Enam tahun berjalan.

Alhamdulillah pelaksanaan ini sudah sesuai dengan aturan dan ketetapan yang diamanatkan oleh Undang-undang maka itu saya selaku Pemerintah Kecamatan sangat mengapresiasi dan memberi penghargaan yang tinggi kepada desa Sawah Tengah.

Ini patut di contoh patut terus di kembangkan di lanjutkan oleh desa desa lain sehingga nanti proses Musdes ini dapat berjalan dengan baik.

Nah terkait dengan usulan banyak tadi rata-rata berupa Infrastruktur, Alhamdulilah mungkin akan di tinjau dan akan di verifikasi tim penyusun RKPDes.

“Dan selebihnya nanti mungkin akan di di Verifikasi oleh tim penyusun RKPDes tim bagian teknis saya rasa itu kita akan tunggu hasilnya nanti kerja dari Tim RKPDes desa Sawah Tengah yang mana layak yang mana prioritas yang mana nanti timnya yang akan mengkajinya dan mem verifikasinya,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Anggota Pendamping Desa Kecamatan Robatal, Hermanto menjelaskan bahwa Musyawarah RKPDes tahun 2023 dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024.

“Musdes tersebut melaksanakan beberapa kegiatan di antaranya, Mencermati ulang dokumen RPJM Desa, Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan,” jelasnya.

Hasil kesepakatan Musdes RKPDes tambah Herman, dituangkan dalam berita Acara. Selanjutnya, Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKPDes tahun 2023 untuk tahun Anggaran 2024.

“Tim Penyusun RKPDes melaksanakan kegiatan antara lain, Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, Penyusunan rancangan RKPDes dan Penyusunan rancangan daftar usulan RKPDes,” pungkasnya.