Pemkab Sampang Lantik 9 Anggota BPD Pangongsean Periode 2023 -2029

Sampang II Suaraistana.com

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melalui H. Sudarmanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, resmi melantik sebanyak 9 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangongsean Kecamatan Torjun.

Berdasarkan data yang dihimpun Suaraistana.com nama-nama Anggota BPD Pangongsean yang dilantik. Yakni, 1. Dasun, S.PdI, Dusun Tongoh Barat, 2. Shafiuddin, Dusun Tongoh Barat, 3. Mohammad Ali Bakri, Dusun Kaseran, 4. Samsul Arifin, Dusun Kaseran ,5. Moh. Fauzan, S.Pd, Dusun Gurbak, 6. Mohammad Holil Wakil, Dusun Gurbak, 7. Subhari, SE, Dusun Dualas, 8. Abd. Alim, Dusun Dualas, 9. Maqhfiroh, Keterwakilan Perempuan.

Pelantikan 9 Anggota BPD Pangongsean tersebut berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Jumat (04/8/2023).

Hadir dalam pelantikan 9 Anggota BPD Pangongsean tersebut, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Setdakab Sampang H. Sudarmanto, Kepala Dinas PMD Sampang H. Chalilurrahman, Camat Torjun Musyaffak, Danramil Torjun, Kapolsek Torjun AKP Heriyanto, Babinsa, Babinkamtibmas dan Penjabat Kepala Desa Pangongsean, serta Tokoh Masyarakat dari masing-masing Dusun Desa Pangongsean.

Dalam sambutannya, H. Sudarmanto, menyampaikan ucapan selamat dan doa. Ia berharap dengan dilantiknya 9 Anggota BPD Pangongsean periode 2023 – 2029 itu dapat memahami tugas dan fungsi sebagai anggota BPD dengan baik dan benar. Karena, BPD ini memiliki peranan penting dalam pemerintahan desa sebagi partner kerja Kepala desa setempat.

“BPD menjadi jembatan penyerap aspirasi rakyat di Dusun masing-masing, untuk disampaikan kepada pemerintah desa agar dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Selain itu tambah H. Sudarmanto, bahwa BPD harus melakukan pengawasan dengan baik tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Prosesi Pelantikan 9 Anggota BPD Pangongsean, Kecamatan Torjun, di Aula DPMD Sampang, Jumat (04/8/2023) pagi.

Selain itu tambah H Sudarmanto, bahwa BPD juga berhak menyampaikan pendapat kepada pemerintah desa demi kemajuan desa yang inovatif agar tercipta pembangunan desa yang baik di masa mendatang.

“Anggota BPD yang sudah dilantik dapat memberi nuansa baru, semangat dan energy positif untuk kemajuan Desa Pangongsean ke depan. Sehingga, optimalisasi kerja BPD sebagai wakil rakyat di masing-masing Dusun harus terus ditingkatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, selain BPD Pangongsean Pemkab Sampang juga melantik secara bersamaan yakni, 5 Anggota BPD Bringin Nonggal dan 7 Anggota BPD Krampon, Kecamatan Torjun Periode 2023 hingga 2029.