Siltap Kepala Desa di Sampang Capai Rp2,4 Juta Perbulan

Pemerintahan946 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019. Bahwa dalam PP tersebut Kepala Desa hinga Perangkat Desa lainya perlu mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Chalilurrahman melalui Penggerak Swadaya Muda DPMD setempat, Moh Rudy Susanto mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 2019 tersebut Pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, agar penghasilan tetap yang diterimanya selaras dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Besaran Siltap tiap bulan paling sedikit dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yakni, Kepala Desa Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” pungkas tukas Rudi, Jumat (02/2/2024).