Bacaleg DPRD Jatim Sebut Putusan MK Kemenangan Demokrasi

Politik39 Dilihat

Sampang II SuaraIstana.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem Pemilu.

MK menganggap pokok permohonan untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dinilai tidak beralasan secara hukum, Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Putusan MK tersebut disambut baik dan positif dari berbagai kalangan, termasuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim Dapil XIV Madura, Nurul Huda.

“Bacaleg pendatang baru dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, bahwa Putusan MK RI tersebut menunjukkan kemenangan demokrasi dan kemenangan suara rakyat dalam sistem pemilu proporsional terbuka,” ungkap singkat Nurul Huda kepada Suaraistana.com.