DPC PKB Sampang Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi

Sampang II Suaraistana.com – Buntut dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, DPC PKB Sampang resmi melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres setempat, Rabu (07/8/2024).

Ketua DPC PKB Sampang Ra Mushoddaq didampingi jajaran pengurus PKB setempat dan kuasa hukumnya mengatakan, Laporan polisi terhadap Lukman Edy buntut dari statementnya terutama masalah keuangan dan sebagainya dinilai tidak fair.

Menurutnya, selama ini secara internal kepartaian dan mekanisme laporan keuangan PKB sudah diatur dan sudah dijalankan dan pertanggungjawabannya jelas. Jadi, maka yang disampaikan mantan Sekjen PKB Lukman Edy itu hoax belaka.

“Dengan statementnya itu, pihaknya menyebutkan Lukman Edy telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang dianggap tidak transparan dalam mengelola anggaran pada tanggal 31 Juli 2024 kemarin,” tandas ujar pria yang akrab disapa Ra Shoddaq itu.

Ia menegaskan, buntut dari hal itu sontak semua pengurus DPC PKB Sampang merasa terpanggil untuk ikut melaporkan Lukman Edy ke polres Sampang.

“Jadi kami pengurus PKB Sampang tidak terima dan merasa ikut dirugikan, karena dalam keuangan itu ada tim auditornya,” tegas ujar Ra Shoddaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *