MA Tolak PK KSP Moeldoko, DPC Demokrat Sampang Bersyukur

Politik73 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jendral TNI (Purn) Moeldoko tekait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Permohonan PK Moeldoko tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun, Panitera Pengganti Adi Irawan.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).

Menanggapi MA tolak PK Moeldoko tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Sampang, H Abdussalam mengucapkan syukur dan berterima kasih ke hadirat Allah SWT.

Tentunya kami bersyukur atas penolakan PK KSP Moeldoko oleh MA. Meski demikian, berikutnya kami akan tetap mempersolid kader DPC Demokrat Kabupaten Sampang.

Dengan ditolaknya PK KSP Moeldoko ini, sambung pria yang kini didapuk sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sampang itu mengatakan, akan menjadi motivasi dan semangat yang luar biasa bagi teman-teman Bacaleg Demokrat Kabupaten Sampang.

Ia berterima kasih kepada KSP Moeldoko yang telah mengajarkan kami kesolidan kader Demokrat DPC Sampang.

“Dengan ditolaknya PK KSP Moeldoko ini sebagai hadiah ulang tahun Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang ke 45,” ujar pria yang akrab disapa Ba Dus itu dengan nada gembira.

Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.

Di sisi lain, AHY menegaskan pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat. Termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang belakangan ini ditempuh pihak Moeldoko.