Rutan Kelas II B Sampang Ajukan Ratusan Napi Dapat Remisi HUT RI

Sampang II Suaraistana.com

Sebanyak 243 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diajukan mendapatkan remisi khusus pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023.

Kasub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman melalui Staf Registrasi Bustanul Arifin, menyatakan bahwa Napi yang diajukan remisi tersebut sebanyak 243 orang yang terdiri dari PP 99 narkoba 67, PP 99 tindak pidana korupsi (Tipikor) 2 dan yang normal sebanyak 174 narapidana.

“Yang dimaksud PP 99 narkoba itu adalah napi dengan kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau ke atas,” terangnya, Jumat 04/08/2023.

Dari 243 Napi tersebut dengan rincian besaran bagi narapidana yang memperoleh remisi satu bulan 69 orang, dua bulan 68 orang, tiga bulan 54 orang, empat bulan 40 orang, lima bulan 11 orang dan yang dapat 6 bulan 1 orang.

“Dan yang langsung bebas atau RU II satu orang yang dapat remisi selama dua bulan. Dan yang langsung bebas itu sudah sampai pada masa tahanannya dan dengan adanya pemotongan remisi, jadi waktunya pas,” ungkapnya,” ungkapnya.

Bagi narapidana yang bisa mendapatkan remisi ini minimal menjalani 6 bulan tahanan. Jadi jika seandainya napi tersebut masuk pada bulan Juli, itu tidak bisa mendapatkan remisi.

“Karena enam bulan masa tahanan itu sudah sesuai dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *