Bumdesma 14 Kecamatan Terbentuk, Pengurus Dibolehkan Double Job

Bisnis, Ekonomi37 Dilihat

Sampang II SuaraIstana.com

Transformasi eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) yang tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur resmi terbentuk.

“Kini Desa selain memiliki Badan Usaha Desa (BUMDES) reguler juga memiliki Bumdesma yang beranggotakan minimal dua desa yang ada di Sampang. Bahkan, dalam Bumdesma ini desa memilih atau bekerjasama dengan desa di seluruh Indonesia yang penting ada kesamaan potensi. Hal ini disampaikan Taufiqurrahman, Kepala Cholilurrahman melalui Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan TTG, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang kepada SuaraIstana.com, Kamis (02/3/2023).

Lebih lanjut Taufiq menuturkan, bahwa transformasi eks PNPM-MPD merupakan suatu terobosan baru sebagai penguatan kegiatan pada BUMDES reguler untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan. 

Walaupun sudah terbentuk masih belum berbadan hukum. Tapi, sudah dilaporkan ke Kemendes PDTT, sementara hanya ada 2 Bumdesma yang berbadan hukum yakni, Tambelangan dan Camplong.

Untuk anggaran dari masing-masing desa sebagai penyertaan modal sudah dianggarkan di dalam APBDES sesuai aturan dari Kementerian minimal Rp 5.000.000 tiap desa.

Setelah anggaran itu masuk ke rekening Bumdesma, desa menggelar Musdes untuk menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan.

Sebelum bertransformasi rata-rata UPK itu bergerak dalam bidang simpan pinjam. Dan untuk Bumdesma ini di dalamnya juga harus ada usaha simpan pinjamnya.

“Dengan adanya Bumdesma ini hutang pinjaman waktu di UPK bisa ditindaklanjuti lagi karena sudah ada catatan tersendiri untuk wajib dibayar,” ujarnya, Kamis (02/3/2023).

Taufiq mengaku, adanya Bumdesma ini bisa berpengaruh terhadap Bumdes reguler. Tapi, harus tetap sinergi dan jangan sampai ada perselisihan.

Kalau dalam aturan tidak ada masalah pengurus Bumdes reguler bisa masuk menjadi pengurus Bumdesma. Tapi, walaupun itu bisa harus tahu dirilah.

“Optimalnya, setelah Peraturan Pemerintah (PP) no 11 tahun 2021 pasal 73 ayat 1 bahwa kepada pengelola dana bergulir masyarakat eks PNPM MPD wajib bertransformasi menjadi Bumdesma paling lambat 2 tahun setelah PP itu disahkan,” pungkasnya.