Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Hukum Kriminal42 Dilihat

SANANA, Terbitan.com – Korban Suaib Marasabessy (47) meminta penyidik Polres Kepulauan Sula segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Camat Mangoli Barat, Ernawati Sapsuhaterhadap dirinya.

“Suaib mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus yang melibatkan Camat Mangoli Barat terkait tuduhan terhadap dirinya, ” kata Suaib kepada media ini, Minggu (10/4/22)

Selama ini, sambung Suaib, pihaknya terus mengawal. Dan terakhir diketahui bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Kepulauan Sula. menurutnya kasus ini harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tujuannya agar dirinya segera mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Korban mencoba meminta kepada Polres Kepulauan Sula agar kasus ini bisa ditangani dengan baik dan benar-benar berpedoman pada prinsip Transparansi Berkeadilan seperti harapan Kapolri.

“Ini harapan korban dan keluarga meminta agar Kapolres Kepulauan Sula agar segera percepat proses kasus ini, karena laporan polisi sudah sejak bulan Desember 2021,” imbuhnya. {in}