Pelaku Pengrusakan Rumah Eks Kades Madulang Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Hukum Kriminal308 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com – Terduga Pelaku pengrusakan dan penganiayaan rumah eks Kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada 21 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib, berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Sampang.

Terduga pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial O (41) asal Desa Madulang, Kecamatan Omben.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasatreskrim Polres setempat AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, terduga pelaku diamankan buntut dari laporan peristiwa penganiayaan dan pengrusakan di rumah Siti Maimunah yang tak lain eks Kades Madulang, Omben.

Kronologis singkat, berdasarkan dengan adanya kejadian dugaan Penganiyaan dan Pengrusakan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 di Rumah mantan kepala Desa Madulang (Sit Maimunah) Anggota Opsnal menindak lanjuti kejadian tersebut dan mendapatkan beberapa nama dan informasi yang di dapat yang salah satunya tersangka dengan inisial O.

O ini sempat membawa senjata tajam jenis celurit keluar rumah dengan melakukan pengancaman di rumah mantan Kepala Desa Madulang, dengan hal demikian anggota opsnal mendatangi rumah tersangka dan mendapati tersangka menyimpan senjata tajam jenis celuritnya di dalam rumah, sehingga anggota ospenallangsung mengamankan tersangka beserta senjata tajam jenis celurit tersebut ke Polres Sampang.

“Sementara kronologis penangkapan tersangka tersebut, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 Wib telah diamankan seorang laki-laki oleh anggota Satreskrim polres sampang ketika sedang berada di rumahnya di Desa Madulang Kecamatan Omben, setelah diketahui laki-laki tersebut diduga menyimpan senjata tajam jenis celurit yang di simpan di dalam rumahnya, dikhawatirkan membahayakan dikemudian hari laki-laki tersebut diamankan,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).

Setelah diamankan tambah Sigit mengatakan, langsung dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal dan ancaman hukuman terhadap tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) UU RI NO. 12/01/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling tama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Sigit.