Polres Sampang Kerangkeng 2 Tersangka Cabul Gadis dalam Goa Lebar

Hukum Kriminal368 Dilihat

Sampang II Suaraistana.com

Polres Sampang berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan pengancaman terhadap gadis dibawah umur inisial AN (15) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Goa Lebar, Kecamatan Sampang.

Dua orang tersangka tersebut yakni, inisial MH, asal Kecamatan Sampang dan inisial FBYP juga asal Kecamatan Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, dalam Konferensi Persnya menyampaikan bahwa awal mula terungkapnya kasus tersebut berawal dari hasil laporan polisi nomor : LP/B/141/VIII/2023/SPKT /POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Agustus 2023.

Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 wib di dalam Goa Lebar Jl. Pahlawan, Kelurahan Rong Tengah, Kec./Kabupaten Sampang, dengan pelapor inisial SLM.

Fakta dan modus dengan sengaja mendapatkan keuntungan. Sementara motifnya mencabuli dan mengancam.

Kronologis dari kejadian tersebut, bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 Wib ketika korban berduaan dengan pacar korban yang bernama inisial ARL sedang berada di dalam Goa Lebar yang terletak di Jln. Pahlawan, Kec./Kab. Sampang.

Setelah itu, datang terlapor yang tidak korban kenal langsung merekam video serta menampar pipi pacar korban terkait kejadian tersebut yang kemudian menanyakan identitas. Selanjutnya terlapor an. FBYP mencabuli korban dengan cara memegang payudara dan mencolek kemaluan korban.

setelah itu terlapor an. MH mencabuli korban dengan cara memegang payudara korban serta mengambil HP milik korban. Setelah kejadian tersebut kemudian terlapor MM mengantarkan korban ke rumah dengan menggunakan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru milik pacar korban dan sesampainya di rumah, terlapor ini mengancam serta meminta uang tebusan kepada korban terkait HP milik korban dengan uang sebesar Rp. 100.000, karena korban merasa takut dan trauma setelah itu korban menceritakan kejadiannya kepada orang tua korban.

Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkannya ke Kantor Polisi Resor Sampang.

Sementara kronologis penangkapan 2 orang tersangka itu, berdasarkan LP maka Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan sehingga pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Anggota Resmob Polres Sampang dan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan Tsk an. FBYP di rumahnya di Kecamatan Sampang dan mengamankan tersangka an. MH di dalam rumah di Kabupaten Sampang.

Kemudian setelah dilakukan Interogasi tersangka YBYP dan MH mengakui telah melakukan Pencabulan dan Pengancaman terhadap korban an. MH Selanjutnya tersangka dan tersangka MH di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan.

Tindak Pidana ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 15 tahun. hanya wartawan. Fakta dan modus dengan sengaja mendapatkan keuntungan. Sementara motifnya mencabuli dan mengancam.” pungkasnya.