Dinkes KB Sampang Ungkap 18 Klinik yang Berizin, Diluar Daftar Abal-abal

Sampang II Suaraistana.com

Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa di wilayahnya ada 18 Klinik yang telah mengantongi izin pelayanan.

18 Klinik ini sudah di monitoring dan evaluasi terus setiap tahun oleh Dinkes KB bersama Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang. Hal tersebut diungkap langsung Kepala Dinkes KB Sampang, dr Abdulloh Najich melalui Kabid Yankes, Nurul Sarifah kepada Suaraistana.com, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, selain dari daftar 18 Klinik yang ada di wilayah Sampang itu dipastikan tak berizin alias abal-abal. Karena sebelum menjadi Klinik yang berizin pihak Klinik telah mengajukan dan mengisi Form assessment pendaftaran yang di upload dalam OSS terlebih sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Jadi semua persyaratan pengajuan izin ada di dalam Permenkes itu. Di antaranya, baik Izin untuk Dokter Praktek Swasta, Rumah Sakit dan Klinik.

Lebih lanjut Nurul, menuturkan bahwa walupun Klinik tersebut sudah berizin tapi kriteria standar tak terpenuhi saat monitoring dan evaluasi maka izinnya bisa dicabut. Namun, sebelum ada pencabutan terlebih dahulu diberi waktu untuk memenuhi standar sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Jadi kalau misal di Monev tidak sesuai standar lagi maka izinnya bisa dicabut, dan kita hanya merekomendasi. Tapi, yang bisa mencabut terkait izin tetap dari DPMPTSP.

“Tapi diberi peringatan terlebih dahulu hal-hal yang tidak sesuai harus segera dilengkapi oleh pihak Klinik dengan jangka waktu 1 hingga 2 Minggu, kalau misal yang tidak sesui standar itu sulit semisal IPAL jadi tidak serta memberi waktu karena membutuhkan waktu yang lama,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, daftar sebanyak 18 Klinik yang telah mengantongi izin yakni:

1. Klinik Adinda, Jl. Rajawali No. 32, Wilayah Kerja Puskesmas Banyuanyar Status Klinik Utama, melayani rawat inap dengan jenis pelayanan khusus yang buka selama 24 jam.

2. Klinik Sukma Wijaya, Jl. Agus Salim No. 19, Wilayah Kerja Puskemas Banyuanyar, status Klinik Utama dan melayani rawat inap jenis pelayanan umum dengan pelayanan 24 jam.

3. Klinik Bhayangkara, Jl. Trunojoyo No. 95, Wilayah Kerja Puskesmas Banyuanyar, status Klinik Pratama yang melayani rawat jalan, dengan jenis pelayanan umum.

4. Klinik FKTP I Poskes 05.10.21, Jl. Wijaya Kusuma, Wilayah Kerja Puskesmas Kamoning, status Klinik Pratama, yang melayani rawat jalan, jenis pelayanan umum, jam pelayanan rawat jalan.

5. Klinik Almadinah, Jl. Raya Bundan Kecamatan Ketapang, Wilayah Kerja Puskesmas Ketapang, status Klinik Pratama, yang melayani rawat jalan.

6.Klinik Qona’ah, Jl. Diponegoro, Wilyah Kerja Puskesmas Banyuanyar, status Klinik Utama, dengan melayani rawat inap jenis pelayanan umum, yang buka pelayanan 24 jam.

7. Klinik Lisa, Desa Bateoh Banyuates, Wilayah Kerja Puskesmas Banyuates, status Klinik Utama, dengan melayani rawat inap jenis umum yang buka pelayanan 24 jam.

8. Klinik Mitra Sahabat, Jl. Raya Masaran, Wilayah Kerja Puskesmas Bantuates, status Klinik Utama, dengan melayani rawat inap jenis umum yang buka pelayanan 24 jam.

9. Klinik Ar Rahman, Jl. Raya Kedungdung, Wilayah Kerja Puskesmas Kedungdung, status Klinik Utama, dengan melayani rawat inap jenis umum yang buka pelayanan 24 jam.

10. Klinik Setia Medika, Jl. Sreseh, Wilayah Kerja Puskesmas Sreseh.

11. Klinik Ar Raudhah, Dusun Sen Asen Desa Tobai Barat, Wilayah Kerja Puskesmas Batulenger, status Klinik Pratama, dengan melayani rawat inap yang buka pelayanan 24 jam.

12. Klinik Sabilillah, Jl. Rajawali III, Wilayah Kerja Puskesmas Banyuanyar, status Klinik Pratama, dengan melayani rawat inap, jenis pelayanan umum yang buka pelayanan 24 jam.

13. Klinik Azizah, Jl. Raya Ketapang KM 33 Bunten Barat, Wilayah Kerja Puskesmas Ketapang.

14. Klinik Pratama Nafisha, Jl. Imam Ghazali No. 73 Sampang, Wilayah Kerja Puskesmas Kamoning.

Sementara untuk Klinik Kecantikan ada 4 yang berijin.

1. Klinik Dina Beauty Care, Jl. Panglima Sudirman Dalpenang Sampang, Wilayah Kerja Puskesmas Banyuanyar, status Klinik Pratama, dengan melayani rawat jalan yang buka pelayanan 24 jam.

2. Klinik RCA Aesthetic Clinic, Jl. Syamsul Arifin No 38 Sampang, Wilayah Kerja Puskesmas Banyuanyar, Jenis pelayanan khusus.

3. Klinik Alamanda, Jl. Wijaya Kusuma No. 10 A Sampang, Wilayah Kerja Puskesmas Kamoning, jenis pelayanan khusus rawat jalan.

4. Klinik Elysa Estetika, Jl. Syamsul Arifin No. 104 Sampang, Wilayah Kerja Puskesmas Kamoning.