Polsek Robatal Sampang Imbau Warga Tak Lakukan Balap Liar, Jika Nekat Ini Tindakannya.

Hukum Kriminal40 Dilihat

Sampang II SuaraIstana.com

Jelang bulan suci ramadhan, Mapolsek Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, menghimbau kepada warga di wilayah setempat tidak melakukan aksi balap liar atau speeding.

Mengingat, tiap tahun beberapa ruas jalan raya yang masuk wilayah pengamanan Polsek setempat kerap dijadikan ajang balap liar sehingga mengganggu kelancaran pengguna jalan.

Mengantisipasi hal tersebut terjadi kembali, Kapolsek Robatal IPTU Bobby Wirawan Wicaksono Elzam mengungkapkan, upaya mencegah aksi kebut-kebutan yang dilakukan remaja pihaknya sering turun patroli, sosialisasi, dan melakukan imbauan kepada warga untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan balap liar.

“Pertama preventif, sosialisasi baik melalui sosial media, event-event dan branding terkait dampak bahaya balap liar, serta juga tentang keselamatan dan tertib berlalu lintas sudah gencar dilakukan,” ujar IPTU Bobby kepada SuaraIstana.com, Rabu (08/3/2023).

Pria balok dua di pundaknya itu juga menegaskan, bahwa jika apabila nanti dengan segala upaya tersebut tidak di indahkan, maka akan menindak tegas tidak akan ada pandang bulu.

“Sesuai Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Tapi, kami harap tidak terjadi di wilayah Kecamatan Robatal dan semoga warga masyarakat dapat membantu serta mencegah aksi balap liar ini,” pungkas pria asal Kota Malang tersebut.