Pemberhentian PJ Kades Panyirangan Sampang Layak Diulas

Sampang II Suaraistana.com

Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Panyirangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Abdul Fatah, diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian terhadap yang bersangkutan, merupakan hasil dari tim Evaluasi yang di antaranya DPMD, Asisten I, Dinas Pendidikan, Kabag Hukum, dan Bakesbangpol.

Camat Pangarengan, Nur Holis, kepada media membenarkan dan mengatakan bahwa Abdul Fatah, PJ Kepala Desa Panyirangan sudah diganti dengan PJ yang baru.

“Iya mas, benar kalau ndak keliru SK sudah turun tanggal 10 November,” ungkapnya, (27/11/2023).

Kemudian, saat ditanya soal pemberhentian Abdul Fatah sebagai PJ Kepala Desa Panyirangan, Nur Holis mengaku tidak mengetahuinya. Karena hal itu kewenangan tim Evaluasi Kabupaten.

“Karena setiap enam bulan dilakukan evaluasi, ya kalo memang bagus terus dan kalau memang tidak bagus ya..hasil evaluasi kan banyak tim dari kabupaten,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kebupaten Sampang, Cholilurrohman, juga mengatakan yang sama, jika pemberhentian PJ Kepala Desa Panyirangan hasil dari tim Evaluasi.

Namun, ketidak tahuan Camat Pangarengan, atas sebab pemberhentian PJ Kepala Desa Panyirangan, menurutnya, lantaran hasil akhir keputusan pemberhentian PJ Kepala Desa Panyirangan, berada di tim Evaluasi Kabupaten.

“Pihak kecamatan juga Termasuk tim evaluasi, tapi nilai akhirnya dari kita, karena meskipun hasil evaluasi dianggap baik oleh kecamatan, belum tentu baik bagi tim yang lain,” ujarnya.

Selanjutnya, saat disinggung, ihwal pemberhentian Pj Kades Panyirangan tersebut, Chlilurrohman, mengatakan diduga kurang baik dalam mengemban tugas.

“Karena hasil evaluasi tim itu nantinya disimpulkan, mungkin dari kesimpulan hasil evaluasi yang bersangkutan kinerjanya kurang baik nilainya, karena itu yang menilai bukan hanya satu orang, akan tetapi banyak orang (tim evaluasi),” terangnya.

Cholilurrohman, berharap kepada PJ Kepala Desa Panyirangan yang baru supaya bisa mengemban amanah yang diberikan sebagaimana tupoksi tugas pokok Kepala desa, bagaimana nantinya mulai dari desa berkembang, maju, dan desa mandiri.

“Bekerjalah sesuai ketentuan yang ada, meningkatkan kewirausahaan desa dan penataan kelolaan pemerintahan desa yang baik termasuk agribisnis, ekowisata dan kuliner,” pungkasnya.