Pj Kades di Musi Rawas Korupsi Dana Desa Rp800 Juta untuk Poya-poya dan Janda

Musi Rawas II SuaraIstana.com

Herman Sawiran, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Di hadapan hakim dan jaksa, Terdakwa mengaku korupsi dan menghabiskan uang Dana Desa sebesar Rp800 juta untuk foya-foya. 

“Uang yang bersumber dari APBDes sebesar Rp800 juta saya pakai untuk jalan-jalan ke luar kota dan foya-foya,” ujar terdakwa Herman Sawiran dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (10/4/2023).

Saat dicecar Majelis Hakim terkait upaya pengembalian uang negara yang telah dihabiskan untuk berfoya-foya agar dikembalikan, terdakwa Herman Sawiran menyatakan tidak mampu lantaran tidak memiliki uang. “Saya tidak mempunyai uang lagi yang mulia,” katanya. 

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan mengatakan, saat pemeriksaan pelimpahan tahap 2 di kejaksaan, terdakwa sempat bilang uang tersebut dipakai untuk foya-foya dan keperluan pribadi.

“Dalam persidangan sudah dijelaskan uang itu untuk jalan-jalan dan waktu dilimpahkan Kejaksaan terdakwa bilang uang tersebut untuk istri kedua,” ujar Hamdan.

Dijelaskan Hamdan, terdakwa Herman Sawiran juga sempat menjadi buronan kejaksaan lantaran kabur selama 2 tahun ke Provinsi Riau. “Hingga saat ini terdakwa belum juga mengembalikan uang kerugian negara, satu sen pun terdakwa belum kembalikan uang itu,” katanya.

Dilansir dari Inews, Terdakwa Herman Sawiran menilap dana desa dengan modus menggunakan kegiatan fiktif. “Pada perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang fiktif yang dilakukan terdakwa,” katanya.