Pemdes Robatal Sampang Gelar Musdes Penetapan Panitia Pemilihan BPD

Pemerintahan43 Dilihat

Sampang II SuaraIstana.com

Pemerintah Desa (Pemdes) Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023-2029.

Kegiatan Musdes Robatal ini berlangsung di aula kantor desa setempat pada Rabu, 1 Maret 2023 pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Robatal Sunarto, Sekcam Robatal Samsuri, Babinsa Desa Robatal Hery, Babinkamtibmas Desa Robatal Jimmy dan Dikri, Pj Kades Robatal Taufik, tokoh masyarakat, tokoh agama serta perwakilan perseta Musdes dari masing-masing dusun desa setempat.

Penjabat (Pj) Kades Robatal Taufik menjelaskan, Musdes ini merupakan salah satu tahapan dalam pemilihan panitia untuk penyelenggara pemilihan BPD Robatal periode 2023-2029 mendatang. Dimana, jabatan anggota BPD saat ini akan berakhir pada 20 Maret 2023.

Dalam pemilihan panitia ini, Taufik Pemerintah Desa Robatal melibatkan seluruh unsur untuk memberikan masukan dan saran terkait memilih panitia agar bisa bekerja secara profesional dan penuh tanggungjawab.

“Dalam Musdes ini menghasilkan kesepakatan bersama dan terpilih sebanyak 10 orang untuk menjadi pantia pemilihan BPD Robatal,” pungkasnya.

Sementara Camat Robatal Sunarto mengatakan, Musdes penetapan panitia pemilihan BPD Robatal berjalan kondusif dan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama oleh masyarakat Desa setempat.

Dalam Musdes penetapan panitia pemilihan BPD Robatal ini dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan yang ada. Namun, dalam proses itu nanti harus perwakilan perempuan yang masuk.

“Sedikit pandangan kepada BPD yang nantinya terpilih, harus bekerja menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) BPD sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 tentang tugas BPD,” ujarnya.

Sunarto menambahkan, bahwa BPD memiliki tiga fungsi utama yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kades dalam melaksanakan pelayanan pembangunan desa.

“Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan,” pungkasnya.