Pencairan 30 Persen, Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Proyek Jalan Kawata – Waisakai

Hukum Kriminal59 Dilihat

SANANA, Terbitan.com | Penegak hukum diminta melakukan pengusutan terhadap dugaan proyek jalan Kawata – Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara yang diduga tidak dikerjakan (Fiktif), namun pencairan anggaran 30 persen.

Pasalnya, Proyek pekerjaan ruas jalan (HRS) Kawata-Waisakai, kurang lebih 3 kilometer melalui anggaran Dana lokasi khusus (DAK) 2021 yang dikerjakan oleh PT. Sinar Cempaka Raya dengan nilai Rp.4.994.295. 938.00 dengan nomor : Kontrak 29/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP – KS/V/2021.

“Namun pekerjaannya belum dikerjakan alias Fiktif, kemudian perusahaan yang memenangkan itu diduga tidak didukung alat-AMP untuk syarat bisa ikut tender, Ini poin penting yang harus dicatat

“Institusi penegak hukum diharapkan bertindak dan mengusut tuntas kasus dugaan proyek yang diduga tidak dikerjakan alias (Fiktif), demikian diungkapkan Rajak Idrus Direktur Halmahera Corruption watch (HCW) Provinsi Maluku Utara kepada media ini, Senin (10/1/2022).

Lanjut Rajak, royek pekerjaan ruas jalan (HRS) Kawata-Waisakai yang diduga berbau KKN serta diduga berpotensi merugikan negara, sebab pencairan sudah 30 persen dari nilai anggaran sebesar Rp 4.994.295. 938.00

Rajak juga mendesak pihak penegak hukum agar mengusut pembangunan ruas jalan tersebut, “tegasnya. {in}