Kajari Kepsul Launching Kampung Restorative Justice di Desa Mangega

Daerah67 Dilihat

SANANA, Terbitan, com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, resmi melaunching Kampung Restorative Justice (RJ), di Desa Mangega, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara

Peresmian Kampung Restorative Justice tersebut dihadiri, Wakil Bupati Kepulauan Sula,M Saleh Marasabessy, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan, Ketua Pengadilan Sanana, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko

Dan yang mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Sanana, Kepala Seksi pembinaan anak didik dan kegiatan kerja, Sukarman Drakel, Komandan Distrik Militer (Dandim)1510 Sula, Letnan Kolenel Infantri (Letkol Inf. Heru Gunadi, Camat Sanana Utara, Wahid Umabaihi, Kepala Desa Mangega, Abd. Hamid Teapon bersama tokoh masyarakat serta pihak pelaku dan korban dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Desa Mangega, Abd. Hamid Teapon saat diwawancarai media ini, Rabu (30/3/22) mengatakan bahwa proses pelaksaan rumah Restorative Justice yang ditempatkan di kantor desa, ini berawal dari upaya koordinasi dan kominikasi kami dengan perintah desa dengan pihak kejaksaan.

“Terkait dengan permasalahan saudara Iwan Duwila dengan Bapa Lape, itu kemudian atas dasar kominikasi dan koordinasi, sehingga ada program Kejaksaan yang namanya, Restorative Justice di Desa Mangega dipilih sebagai tempat rumah Restorative Justice, “kata Hamid.

Sehingga ada program Kejaksaan yang namanya, Restorative Justice di Desa Mangega di pilih sebagai tempat rumah Restorative Justice, “kata Hamid.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Burhan mengatakan bahwa
dipilihnya Desa Mangega sebagai loncing restorative justice ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Dade Ruskandar, SH, MH serentak di 10 Kejari seluruh Provinsi Maluku Utara, melalui sarana video conference. “kata Burhan

Selanjutnya, Terkait kasus penganiayaan pasalnya 351 ayat 1 atas nama Amin Buamona dan Sulaiman Gailea, kejadiannya semua terjadi di Pulau Sulabesi dan para pihak sepakat kami hadir ditokoh masyarakat sehingga kepala desa kami undang.

Untuk program ini kami akan usahakan untuk disetiap desa untuk menyelesaikan masalah masalah yang timbul dimasyarakat, baik masalah pidana, sebagaimana disampaikan oleh pak kejati bahwa masalah yang masih bisa diselesaikan di desa, maka selesaikan di desa, “katanya

Selanjutnya, Menyangkut dengan masalah perdata juga bisa selesaikan dirumah restorative, kenapa harus ada rumah, agar masyarakat tau bahwa ada pusat penyelesaian masalah aparat setempat, toko agama, dan toko masyarakat.

“Sebelum menjadi perkara yang diproses ke penyidikan, jadi ini adalah level awal penyelesaian masalah yang memang tidak perlu diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum, karena filosofinya menyelesaikan masalah secara sederhana dan untuk menghindari kelebihan kapasitas ditempat penahanan seperti lapas, “ucap Burhan. {in}