Gegara LPJ, Kepala Desa Waiboga Dinonaktifkan Bupati Fifian Lewat SK

Hukum Kriminal53 Dilihat

SANANA, Terbitan.com | Kepala Desa Waiboga, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Hasanudin Tidore dinonaktifkan dari jabatannya melalui surat keputusan Bupati Fifian Ade Ningsih Mus

“Berdasarakan SK Nomor 8 Tahun 2022, Dan kembali pengangkatan pejabat sementara Kepala Desa Waiboga, pada 12 Januari 2022, Sehingga memicu polemik yang berbuntut aksi oleh masyarakat desa setempat yang menolak keputusan itu.

Kepala Desa Waiboga, Hasanudin Tidore mengaku, siap membuktikan soal temuan Inspektorat Kepsul yang menjadi dasar pemberhentiaanya dari jabatan Kepala desa.

“Tidak apa-apa yang penting LPJ-nya (laporan pertanggung jawaban) kita sudah penuhi. Terkait nilai temuan Rp 46 juta itu, nanti kita buktikan di lapangan,”tegas Hasanudin kepada media ini, Kamis (20/1/2022).

Hasanudin juga membantah belum memasukan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa Waiboga 2020 lalu, “Menurut Hasanudin, dokumen yang memuat laporan kegiatan dan keuangan desa selama setahun itu sudah disampaikan ke Inspektorat pada November 2021 lalu.

“LPJ 2020 itu kita sudah masukkan. Selisih hanya dua bulan lebih saja. Kalau LPJ sudah masuk saya anggap masalah sudah selesai, “kata Hasanudin. {in}